Laporan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners setelah insiden yang diduga melakukan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi juga merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum.
“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan diatur ketentuan pidana di dalamnya. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !