Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Pria berinisial AWW alias Adi Bosky (18) diamankan.
Dilansir Humas Polda Malut, pengungkapan ini dilakukan Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja. Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Weda, Kabupaten Halteng dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak menuju Kabupaten Halteng. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah restoran seafood di kawasan Weda.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Aww alias Adi Bosky untuk dimintai keterangan. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku. dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan sebanyak 84 saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus di kamar pelaku.
Selain puluhan saset ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM, satu dos minuman Nata de Coco, dan satu dos telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !